Ngarti.comĀ – Hukum memiliki banyak istilah yang sering membingungkan masyarakat awam.
Dua di antaranya adalah juncto dan subsider yang kerap muncul dalam putusan pengadilan.
Kedua istilah ini memegang peranan penting dalam penegakan hukum, meski jarang dipahami di luar lingkup praktisi.
Pengertian Juncto dalam Hukum
Istilah juncto sering kali keliru ditulis sebagai junto, padahal penulisan yang benar adalah juncto.
Kata ini berasal dari bahasa Latin yang berarti “bersama dengan” atau “joinder”.
Dalam praktik hukum di Indonesia, juncto merujuk pada pasal lain yang menjadi rujukan tambahan untuk memperkuat dasar hukum suatu dakwaan.
Biasanya juncto dituliskan dengan singkatan “jo” atau “juncto” dalam surat dakwaan maupun putusan hakim.
Contohnya, jaksa dapat mendakwa seorang terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP, yang berarti pelaku dianggap melakukan tindak pidana bersama-sama dengan pihak lain.
Dengan adanya juncto, dakwaan menjadi lebih kuat karena memadukan pasal pokok dengan pasal pendukung yang relevan.
Juncto bukan sekadar pelengkap, melainkan memberikan legitimasi tambahan terhadap konstruksi hukum yang diajukan oleh penuntut umum.
Dalam konteks akademis, juncto sering dijelaskan sebagai teknik hukum untuk menegaskan keterkaitan antar pasal sehingga tidak menimbulkan celah hukum dalam perkara pidana.
Hal ini penting karena setiap perkara memiliki dinamika yang berbeda, dan penegak hukum perlu memastikan bahwa dakwaan tidak mudah digugurkan di pengadilan.
Seorang ahli hukum pidana menyebut juncto sebagai “jembatan hukum” yang menghubungkan pasal utama dengan pasal terkait agar kasus dapat dibuktikan secara lebih komprehensif.
Dengan demikian, juncto berfungsi sebagai penguat dan pelengkap dakwaan sehingga hakim memiliki landasan yang lebih jelas dalam memutus perkara.
Makna Subsider dalam Hukum
Berbeda dengan juncto, istilah subsider memiliki arti “pengganti” atau “alternatif” dalam dakwaan hukum.
Dalam praktiknya, jaksa sering menyusun dakwaan secara berlapis, mulai dari yang paling berat hingga yang lebih ringan, untuk mengantisipasi putusan hakim.
Contoh dakwaan subsider adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Jika hakim menilai unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi, maka terdakwa dapat dijerat dengan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa.
Dengan kata lain, subsider memberi ruang bagi penuntut umum agar tetap dapat menjerat terdakwa meski dakwaan pokok tidak terbukti di persidangan.
Prinsip ini tidak hanya melindungi kepentingan penegak hukum, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi terdakwa dan korban.
Dakwaan subsider juga dianggap sebagai bentuk fleksibilitas sistem hukum pidana dalam menjaga keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum.
Dalam praktik persidangan, hakim sering menggunakan dakwaan subsider untuk memastikan tidak ada pelaku tindak pidana yang lolos dari jerat hukum hanya karena dakwaan pokok sulit dibuktikan.
Sejumlah pakar hukum menilai subsider merupakan strategi dakwaan yang paling efektif untuk mencegah terjadinya impunitas.
Dengan demikian, subsider memiliki peran sentral dalam memastikan proses peradilan tetap berjalan meski dakwaan utama tidak terbukti.
Perbedaan dan Relevansi dalam Praktik Hukum
Juncto dan subsider memang memiliki fungsi berbeda, tetapi keduanya sama-sama vital dalam proses hukum di Indonesia.
Juncto berfungsi sebagai penguat dakwaan melalui pasal tambahan, sedangkan subsider berperan sebagai alternatif jika dakwaan utama tidak terbukti.
Perbedaan ini membuat keduanya tidak dapat dipertukarkan, meskipun sama-sama digunakan dalam dokumen hukum.
Keberadaan juncto dan subsider mencerminkan fleksibilitas hukum dalam merespons kompleksitas kasus pidana.
Masyarakat yang memahami dua istilah ini akan lebih mudah mengikuti jalannya persidangan dan memahami putusan hakim.
Selain itu, pengetahuan tentang juncto dan subsider membantu publik menyadari bahwa hukum pidana memiliki banyak lapisan perlindungan.
Hal ini juga menjadi pengingat bahwa setiap kata dalam putusan pengadilan memiliki makna yang mendalam dan tidak boleh dianggap remeh.***