Pengertian BSU
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan pemerintah Indonesia berupa subsidi gaji untuk pekerja atau buruh dengan penghasilan tertentu. Program ini dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kementerian Keuangan, dengan data penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sejarah Singkat BSU
BSU muncul pada tahun 2020 berdasarkan Permenaker No. 14 Tahun 2020. Program ini dirancang untuk menjaga daya beli pekerja di tengah pandemi COVID-19. Sejak itu, BSU beberapa kali diperpanjang dengan skema berbeda:
- 2020: Rp600.000 per bulan selama 4 bulan (total Rp2,4 juta).
- 2021: Rp1 juta sekali pencairan.
- 2022: Rp600.000 sekali pencairan, difokuskan pada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.
- 2023–2024: disesuaikan dengan kondisi fiskal dan masuk dalam kerangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dasar Hukum dan Regulasi
Program BSU memiliki payung hukum yang jelas, di antaranya:
- Permenaker No. 14 Tahun 2020 → dasar hukum awal.
- Permenaker No. 16 Tahun 2021 → perpanjangan skema.
- Permenaker No. 10 Tahun 2022 → besaran Rp600 ribu dengan syarat gaji di bawah Rp3,5 juta.
- Instruksi Presiden dan Peraturan Presiden terkait Program PEN.
Pihak yang Terlibat dalam Penyaluran
- Kemnaker: regulator dan pengelola teknis.
- Kemenkeu: penyedia anggaran APBN.
- BPJS Ketenagakerjaan: basis data pekerja formal.
- Bank Himbara: Mandiri, BRI, BNI, BTN sebagai bank penyalur.
Syarat Penerima BSU
Syarat penerima menyesuaikan regulasi tiap periode, namun secara umum meliputi:
- Pekerja aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 bulan sebelum program.
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta/bulan atau sesuai UMP/UMK.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Masih berstatus sebagai pekerja/buruh saat data dikumpulkan.
Besaran dan Jumlah Penerima
Sejak 2020, BSU menyalurkan triliunan rupiah kepada jutaan pekerja:
- 2020: Rp2,4 juta per pekerja, 12,4 juta penerima.
- 2021: Rp1 juta per pekerja, 7 juta penerima.
- 2022: Rp600 ribu per pekerja, 14,6 juta penerima.
Angka ini menunjukkan skala besar BSU dalam melindungi daya beli pekerja formal.
BSU vs Program Bantuan Lain
BSU berbeda dengan program bantuan lain:
- PKH: untuk keluarga miskin dengan syarat kesehatan & pendidikan.
- BLT: bantuan tunai untuk masyarakat umum.
- Kartu Prakerja: untuk peningkatan keterampilan tenaga kerja.
- BSU: spesifik untuk pekerja formal dengan data BPJS Ketenagakerjaan.
Isu dan Kontroversi
- Keterlambatan pencairan akibat validasi data.
- Pekerja informal tidak ter-cover.
- Akses terbatas bagi pekerja di luar bank Himbara.
- Akurasi data BPJS yang kerap dikritik.
Update BSU 2025
Pemerintah melalui Kemnaker pada 2025 masih mengkaji kelanjutan BSU. Wacana yang beredar adalah integrasi dengan Kartu Prakerja gelombang baru atau skema insentif khusus sektor UMKM. Hal ini menunjukkan BSU terus beradaptasi dengan kondisi ekonomi terbaru.
Penutup
Sejak pertama kali diluncurkan tahun 2020, BSU sudah menjadi salah satu program yang paling dirasakan langsung manfaatnya oleh jutaan pekerja. Bagi sebagian buruh, tambahan subsidi ini bukan sekadar angka di rekening, melainkan napas tambahan untuk memenuhi kebutuhan pokok saat situasi ekonomi tidak menentu. Regulasi yang terus diperbarui, koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, hingga penyaluran melalui bank Himbara menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga program ini tetap relevan. Tantangan memang ada—dari masalah validasi data hingga keterlambatan pencairan—namun secara umum BSU telah memberi bukti bahwa subsidi gaji bisa menjadi instrumen penting dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja.